Monday, January 19, 2009

Tugas PKn --> Pelanggaran HAM

PeRmAsaLaHaN :
Mencari dan menganalisa permasalahan tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM)


Tujuan :
Siswa dapat melihat dan menganalisa realita yang terjadi di masyarakat tentang kasus-kasus pelanggaran HAM.


Kasus :
1. Berselisih paham, teman dibunuh.
2. Aktivis pilkada tewas misterius.
3. Seorang pria bunuh kakak ipar.





Sumber : Buser (SCTV)
Tanggal : 05 desember 2008

Berselisih Paham, Teman Dibunuh

Demak: Dua pemuda ditangkap polisi di kawasan Pasar Induk, Jakarta Timur, karena diduga membunuh Ali Murtado, Rabu (3/12). Polisi membawa SL dan NF ke lokasi untuk mencari barang bukti berupa golok dan cangkul yang diduga digunakan menghabisi nyawa korban.
Kedua tersangka mengaku nekat menghabisi korban karena saat meminta diantar ke suatu tempat, Ali Murtado berselisih dengan salah seorang tersangka. Tersangka lain bukannya melerai namun justru turut menganiaya korban hingga tewas. Selain menghabisi korban, kedua tersangka menggadaikan sepeda motor korban dan uangnya digunakan untuk lari ke Ibu Kota.



Tanggapan :
Menurut saya apa yang dilakukan oleh SL dan NF merupakan suatu perbuatan yang sangat keji. Ia tega membunuh temannya sendiri hanya karena tidak mau mengantar mereka ke suatu tempat,sungguh terlalu. Apalagi salah satu tersangka bukannya melerai kedua temannya tersebut malah membantu yang salah dengan menghajar Ali Murtado hingga tewas. Apakah di saat itu berfikir kosong hingga melupakan bahwa Ali Murtado juga seorang temannya. Dimana hati nurani SL dan NF, sehingga mereka dapat berbuat tega terhadap teman mereka. Ali yang saat itu mungkin mempunyai kepentingan mendesak lainnya dari sekedar mengantar mereka ke tempat tujuannya. Ali Murtado yang seharusnya masih mempunyai kesempatan untuk melanjutkan hidup.
Dalam kasus ini mungkin hanya emosi sesaat yang meledak-ledak sebagai faktor penyulut terjadi perselisihan yang berujung pembunuhan teman. Apapapun yang menjadi alasan latar belakang SL dan NF untuk membunuh Ali Murtado, mereka berdua harus membayarnya dengan hukum yang berlaku di Indonesia
atas perbuatan mereka yang merenggut hak asasi orang lain untuk menikmati hidup di dunia. Apalagi mereka menghabisi nyawa Ali dengan barang yang disalahgunakan kegunaanya.
Pasal berlapis memang pantas di jatuhkan terhap SL dan NF karena selain membunuh mereka juga melanggar hak milik orang lain dengan menggadaikan motor milik korban, yaitu Ali Murtado. Sekarang dampak yang dirasakan para tesangka tersebut sangatlah sulit dihadapi, selain merugikan diri sendiri karena dipenjara, juga merugikan orang lain termasuk kerabat Ali Muretado.
Mungkin kini hanya ada rasa penyesalan atas perbuatan mereka sendiri karena telah membunuh sahabat sendiri. Belum lagi hukuman mereka setelah bebas dari jerat hukum negara, mereka akan menghadapi dua hukum lainnya yaitu : hukum di masyarakat yang mungkin di luar sana mereka akan menerima banyak celaan,kucilan,dan tidak diterima keberadaannya di masyarakat, sedangkan hukuman berikutnya datang dari Tuhan YME di akhirat nanti.
Begitu banyak dampak negatifnya bagi para tersangka dari tindak pembunuhan yang mereka lakukan. Sehingga diharapkan para masyarakat membentengi diri dari kasus pembunuhan.

Sumber : Liputan 6 siang (SCTV)
Tanggal : 9 desember 2008

Aktivis Pemantau Pilkada Tewas Misterius

Dairi: Seorang aktivis pemantau pilkada di Kabupaten Dairi ditemukan tergeletak tidak bernyawa tak jauh dari warung kopi di Jalan Lingga, Dairi, Sumatra Utara, baru-baru ini. Sekujur tubuh Poltak Butar-butar yang tergabung dalam aktivis Forum Peduli Pemantau Pilkada Dairi ini membiru.

Istri korban, Rasma Boru Lingga tidak kuasa membendung tangis setelah mendapati suaminya tewas. Teman korban sesama aktivis mengendus adanya keganjilan, mengingat korban tidak pernah mengeluh sakit. Korban juga dikenal sangat vokal mengkritik adanya sejumlah keganjilan atau kecurangan dalam proses pilkada.

Polisi masih mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi. Pemilik warung yang sempat disinggahi korban untuk terakhir kali menolak berkomentar. Namun menurutnya korban terjatuh beberapa meter setelah keluar warung dan belakangan diketahui tewas. Kini jasad korban dibawa ke rumah sakit.

Tanggapan :

Kasus pembunuhan seorang akstivis seperti ini memang sering diikuti adanya keganjilan dalam kematiannya. Karena si korban adalah seorang aktivis pemantau pilkada yang mungkin sebelum di bunuh korban mengetahui sesuatu atau rahasia dari peserta pilkada di wilayah Dairi, Sumatra Utara, sehingga beliau mendapat ancaman dari salah satu pihak untuk tidak membocorkan rahasia itu ke pihak berwenang dan masyarakat umum agar si peserta pilkada tersebut bisa ikut dalam pilkada 2009. Sama halnya dengan kasus pembunuhan aktivis pembela HAM yaitu Alm.Bpk.Munir karena sesuatu rahasia yang tak ingin
dibeberkan ke masyarakat luas.
Memang sebagai aktivis masyarakat mempunyai resiko tinggi untuk menjadi sasaran pembunuhan, karena mereka menyimpan banyak kebusukan para pejabat atau orang penting lainnya. Para pelaku mestinya tidak jauh dari orang sekitar korban. Polisi dan para saksi disini merupakan factor paling penting dalam menemukan pelaku pembunuhan. Orang-orang yang patut dicurigai adalah para kerabat kerja dan relasi-relasi korban yang pernah benci dengan korban. Mereka telah merengguut hak untuk hidup seseorang
Yang sungguh malang adalah nasib dari keluarga korban yang ditinggalkan, yang sebelumnya tidak mengira orang yang disayangi telah pergi.

Kesimpulan :
Begitu besar dampak negative yang ditimbulkan dari tindak criminal pembunuhan. Untuk itu, sebaiknya membentengi diri untuk tidak melakukan hal-hal yang menjurus ke arah pembunuhan. Untuk aparat hokum harus telaten memberikan sosialisasi kepada masyarakat umum untuk tidak melakukan hal criminal terutama yang melanggar hak asasi manusia khususnya pembunuhan !
Untuk itu kita harus menjalani kehidupan yang normal agar terhindar dari konflik apapun yang mengakibatkan pembunuhan. Dengan demikian kehidupan akan tentram, aman,dan nyaman.



NaMa : v.aLdYaNti
41/X-d

Comments :

0 komentar to “Tugas PKn --> Pelanggaran HAM”

Post a Comment

 

Followers

Copyright © 2010 by CAH SMARIDUTA
Themes : Magazine Style by IrSyad